Dr Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Harus Tunduk kepada UU Cipta Kerja!

Jakarta, KABNews.id – Pakar hukum ketenagakerjaan Dr Anwar Budiman SH MH berpendapat, Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun ke depan. Konsekuensinya, semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja harus tunduk kepada UU tersebut, karena UU itu masih berlaku.

“MK (Mahkamah Konstitusi) memerintahkan agar pemerintah melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja, karena hukum tata negara kita tidak mengenal metode omnibus law. Jadi, bukan mengubah materi UU. Nah, pada akhirnya pemerintah dan DPR telah menjalankan perintah dari MK dengan membuat UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU No 13 Tahun 2022 tersebut mangatur tentang metode omnibus law,” ungkap Dr AB, panggilan akrab Anwar Budiman, kepada KABNews.id yang menghubunginya dari Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Dengan demikian, kata Anwar, kita semua baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja harus tunduk kepada UU Cipta Kerja.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr Anwar Budiman SH MH dalam sebuah seminar ketenagakerjaan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022)

Menurutnya, masih banyak HRD (human resources department) di perusahaan-perusahaan dan pekerja yang belum memahami UU Ketenagkerjaan, bahkan termasuk UU Cipta Kerja yang dianggap sudah tak berlaku. Padahal, katanya, dari hasil uji materi atau judicial review di MK, UU Cipta Kerja masih berlaku selama dua tahun ke depan. “Dan selama itu pula, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan peraturan di UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Road Show

Untuk ikut menyosialisasikan UU Cipta Kerja, Dr AB pun akan melakukan “road show” seminar hukum ketenagkerjaan di beberapa wilayah, khususnya di Jawa Barat. Contohnya, Kamis (25/8/2022) llau di Bekasi. Dr AB yang dikenal sebagai “singa perburuhan” di Karawang-Bekasi itu menggelar seminar Hukum Ketenagkerjaan di Jababeka, Cikarang, Bekasi, yang juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi.

“Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada HRD, yang selama ini sering gamang bertindak sebagai pelaku HRD terkait dengan UU Keternagkerjaan, yakni UU No 13 Tahun 2003, di mana UU tersebut masih berlaku sebagian, dan juga kini UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Beberapa agenda seminar ketenagakerjaan telah disiapkan, di antaranya akan dilaksanakan di Kabupaten Karawang pada September 2022, Purwakarta pada Oktober 2022, Tanggerang, Banten, pada November 2022, dan Kabupaten Subang pada Desember 2022. “Seminar ini akan terus dilakukan di beberapa daerah Jawa Barat lainnya, kita fokus Provinsi Jabar dulu,” cetusnya.

Kendati demikian, Dr AB menilai UU Cipta Kerja banyak mendegradasi hal-hal yang bermanfaat untuk para pekerja. Misalnya adanya harapan-harapan untuk pemberian pesangon setelah karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Nah, harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” sesalnya.

Dengan begitu, lanjut Dr AB, keberpihakan UU Cipta Kerja kepada buruh sejatinya lebih rendah dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dikarenakan perjanjian kerja merupakan pertukaran hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bersama, maka dengan demikian asas perjanjian yang dibutuhkan adalah asas gotong-royong. Oleh karena itu, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, maka harus berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila, di mana gotong-royong merupakam bagian di dalamnya,” tandas Dr AB yang juga dosen pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta.

 

Sourced by : https://kabnews.id/dr-anwar-budiman-pemerintah-pengusaha-dan-pekerja-harus-tunduk-kepada-uu-cipta-kerja/

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *