Simalakama Hakim MK

Bak menghadapi buah simalakama: dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.

Itulah dilema yang dihadapi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilema itu mencuat usai pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh DPR, Aswanto digantikan dengan Guntur Hamzah, Sektetaris Jenderal MK.

Pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Aswanto digantti karena kerap menganulir produk legislasi yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Salah satu undang-undamg (UU) yang dianulir Aswanto adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah mengalami “judicial review” atau uji materi di MK, dan pada 25 November 2021, MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” UU No 11 Tahun 2020 itu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Ada 3 institusi darimana hakim konstitisi berasal: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiganya adalah cabang-cabang kekuasaan dalam trias politika yang melakukan kontrol dan perimbangan satu sama lain. Check and balances!

Dari 9 hakim konstitusi yang ada di MK, 3 berasal dari pemerintah, 3 lainnya berasal dari DPR, dan 3 sisanya berasal dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, hakim konstitusi seolah-olah merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Padahal sebenarnya tidak demikian.

Aturan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni Presiden, DPR dan MA sesungguhnya bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut, melainkan untuk memastikan independensi, integritas, dan kontrol berlapis bagi keberadaan MK dalam rangka “check and balances”.

Begitu masuk MK, hakim-hakim itu menjadi “milik” MK yang independen. Apalagi jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Bak menghadapi buah simalakama: dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.

Itulah dilema yang dihadapi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilema itu mencuat usai pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Oleh DPR, Aswanto digantikan dengan Guntur Hamzah, Sektetaris Jenderal MK.

Pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Aswanto digantti karena kerap menganulir produk legislasi yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Salah satu undang-undamg (UU) yang dianulir Aswanto adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah mengalami “judicial review” atau uji materi di MK, dan pada 25 November 2021, MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” UU No 11 Tahun 2020 itu oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat

Ada 3 institusi darimana hakim konstitisi berasal: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiganya adalah cabang-cabang kekuasaan dalam trias politika yang melakukan kontrol dan perimbangan satu sama lain. Check and balances!

Dari 9 hakim konstitusi yang ada di MK, 3 berasal dari pemerintah, 3 lainnya berasal dari DPR, dan 3 sisanya berasal dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, hakim konstitusi seolah-olah merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Padahal sebenarnya tidak demikian.

Aturan pengisian jabatan hakim MK dari tiga cabang kekuasaan, yakni Presiden, DPR dan MA sesungguhnya bukanlah ditujukan untuk mewakili kepentingan institusi-institusi tersebut, melainkan untuk memastikan independensi, integritas, dan kontrol berlapis bagi keberadaan MK dalam rangka “check and balances”.

Begitu masuk MK, hakim-hakim itu menjadi “milik” MK yang independen. Apalagi jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Hakim harus merdeka atau independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Tak boleh ada intervensi dari kekuasaan mana pun.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan, “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin tercapai.

Sesuai UU MK terbaru, yakni UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Aswanto sedianya pensiun pada 2029 ketika usianya menginjak 70 tahun. Namun, mengapa baru 63 tahun ia sudah dipaksa pensiun oleh DPR?

Sekali lagi, Aswanto dianggap kerap menganulir undang-undang yang merupakan produk DPR bersama pemerintah.

Contohnya dalam memutus uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Akhirnya Presiden Joko Widodo pun mengamini pencopotan Aswanto itu dengan menyatakan semua pihak harus taat hukum.

Sebenarnya tidak hanya Aswanto. Dari 3 hakim konstitusi yang berasal dari DPR hanya Arief Hidayat yang memberikan “dissenting opinion” atau pendapat berbeda.

Sedangkan Wahiduddin Adams, hakim konstitusi yang juga berasal dari DPR, sependapat dengan Aswanto dalam memutus perkara UU Cipta Kerja.

Mengutip pendapat mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, cara DPR memberhentikan Aswanto menabrak aturan.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus berasal dari Ketua MK, demikian juga prosedur pengangkatan hakim konstitusi baru.

Di sinilah buah simalakama itu. DPR menganggap Aswanto merupakan kepanjangan tangan legislatif di yudikatif.

Padahal DPR mengajukan 3 hakim konstitusi ke MK itu hanya bersifat administratif saja, menjalankan amanat Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Di sisi lain, Aswanto juga berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Hakim tidak hidup di ruang hampa. Hakim mengamati dinamika kehidupan masyarakatnya.

Dalam konteks UU No 11 Tahun 2020, mungkin mereka berpandangan UU Cipta Kerja itu kurang berpihak pada rakyat.

Secara substantif, DPR tidak boleh mengintervensi hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sebab hal itu akan melanggar prinsip indepemdensi dan imparsial hakim dan pengadilan, dan juga melanggar prinsip “check and balances” tadi.

Analog, DPR juga melakukan “fit and proper test” atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon gubernur Bank Indonesia (BI), calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM dan sebagainya. Tapi begitu mereka menjabat di institusi masing-masing, DPR tak boleh melakukan intervensi.
Mestinya terhadap MK pun DPR bersikap demikian.

Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan supremasi hukum sebagai panglima. Akan tetapi hukum juga produk politik dari pemerintah dan DPR.

Maka ketika DPR dan/atau pemerintah memgintervensi hukum, banyak aparat penegak hukum yang tidak berdaya. Salah satunya hakim MK Aswanto. Ia menghadapi buah simalakama!

*) Dr Anwar Budiman SH MH, Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana.

 

Source by : https://www.tribunnews.com/tribunners/2022/10/08/simalakama-hakim-mk

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *