TribunNews : Anwar Budiman Gelisah, Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja Rawan Konflik

Ilmu tanpa praktik akan lumpuh, praktik tanpa ilmu akan buta.

Demikianlah nasihat orang bijak.

Nasihat itu begitu membekas di dalam benak advokat kondang Dr Anwar Budiman SH MH.

Sehingga selain berteori dengan menuntut ilmu dan menjadi dosen, ia juga berpraktik sebagai pengacara sekaligus aktivis perburuhan.

Teori ia maknai sebagai ilmu, dan praktik ia maknai sebagai amal.

Namun dia juga menyadari adab lebih tinggi derajatnya daripada ilmu, sehingga ia pun memadukan dan menyelaraskan antara ilmu, amal dan adab atau tata krama (sopan santun).

“Ilmu tanpa amal nonsens, amal tanpa ilmu juga nonsen. Di atas itu ada adab atau tata krama,” ucap Anwar Budiman di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Setinggi apa pun ilmu kita, kalau tidak punya adab maka tidak akan bermartabat. Salah satu contoh adab yang paling sederhana adalah orang muda menghormati orang tua, orang tua memyayangi orang muda,” lanjutnya.

Terkait ilmu, Anwar mengaku “gila” belajar, sehingga ia pun mengamalkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China”, dan hasilnya adalah gelar akademik mulai dari sarjana, pascasarjana, hingga doktor.

Untuk mengamalkan ilmunya, di dunia pendidikan Anwar mengambil profesi sebagai guru atau dosen, dan kini menjadi dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Ketenagakerjaan Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta.

“Insya Allah bisa segera meraih gelar profesor,” tekad pria yang dikenal “low profile” kelahiran Jakarta, 23 Agustus 1970 ini.

Anwar juga sudah menulis sejumlah buku, antara lain “Hubungan Industrial”, “Pembangunan Hukum Nasional”, “Hukum Ketenagakerjaan”, dan “Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja”.

Buku terakhir merupakan kompilasi dari diisertasinya berjudul, “Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia”, yang berhasil ia pertahankan dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Unkris, Rabu (2/5/2018).

Adapun untuk mengamalkan ilmu di ranah hukum, Anwar membuka firma hukum “Dr Anwar Budiman & Partners” yang sudah banyak membela klien, baik secara profesional maupun probono, mulai dari kasus perdata hingga kasus pidana, termasuk kasus perburuhan atau perselisihan hubungan industrial.

Ilmu tanpa praktik akan lumpuh, praktik tanpa ilmu akan buta.

Demikianlah nasihat orang bijak.

Nasihat itu begitu membekas di dalam benak advokat kondang Dr Anwar Budiman SH MH.

Sehingga selain berteori dengan menuntut ilmu dan menjadi dosen, ia juga berpraktik sebagai pengacara sekaligus aktivis perburuhan.

Teori ia maknai sebagai ilmu, dan praktik ia maknai sebagai amal.

Namun dia juga menyadari adab lebih tinggi derajatnya daripada ilmu, sehingga ia pun memadukan dan menyelaraskan antara ilmu, amal dan adab atau tata krama (sopan santun).

“Ilmu tanpa amal nonsens, amal tanpa ilmu juga nonsen. Di atas itu ada adab atau tata krama,” ucap Anwar Budiman di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Setinggi apa pun ilmu kita, kalau tidak punya adab maka tidak akan bermartabat. Salah satu contoh adab yang paling sederhana adalah orang muda menghormati orang tua, orang tua memyayangi orang muda,” lanjutnya.

Terkait ilmu, Anwar mengaku “gila” belajar, sehingga ia pun mengamalkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China”, dan hasilnya adalah gelar akademik mulai dari sarjana, pascasarjana, hingga doktor.

Untuk mengamalkan ilmunya, di dunia pendidikan Anwar mengambil profesi sebagai guru atau dosen, dan kini menjadi dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Ketenagakerjaan Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Jakarta.

“Insya Allah bisa segera meraih gelar profesor,” tekad pria yang dikenal “low profile” kelahiran Jakarta, 23 Agustus 1970 ini.

Anwar juga sudah menulis sejumlah buku, antara lain “Hubungan Industrial”, “Pembangunan Hukum Nasional”, “Hukum Ketenagakerjaan”, dan “Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja”.

Buku terakhir merupakan kompilasi dari diisertasinya berjudul, “Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja: Mekanisme Perjanjian Kerja pada Perusahaan Sektor Otomotif di Indonesia”, yang berhasil ia pertahankan dalam sidang senat terbuka promosi doktor ilmu hukum di Unkris, Rabu (2/5/2018).

Adapun untuk mengamalkan ilmu di ranah hukum, Anwar membuka firma hukum “Dr Anwar Budiman & Partners” yang sudah banyak membela klien, baik secara profesional maupun probono, mulai dari kasus perdata hingga kasus pidana, termasuk kasus perburuhan atau perselisihan hubungan industrial.

Bahkan di dunia perburuhan, Anwar tidak sekadar menjadi pengacara, tetapi juga terjun langsung sebagai aktivis yang membela hak-hak kaum buruh. Maka tak heran jika kemudian Anwar Budiman dijuluki sebagai singa perburuhan.

Anwar yang menjadi konsultan hukum di beberapa perusahaan Jepang di Indonesia ini tercatat sebagai Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Dengan keilmuannya, Anwar juga telah berpengalaman menjadi saksi ahli di pengadilan, baik untuk kasus perdata maupun perburuhan, dengan tujuan membuat terang dan jelas suatu perkara dan cara penyeleseaiannya, sehingga pengadilan dapat mengambil putusan yang benar-benar adil.

Anwar juga sering diminta menjadi narasumber di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan bimbingan dan edukasi kepada para pejabat Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah.

Anwar gelisah. Ia melihat masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup kompleks, terutama dalam pelaksanaan perjanjian kerja.

Politik hukum perundang-undangan yang mengatur perjanjian kerja setelah kemerdekaan belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas.

Perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja dinilai Anwar rawan konflik, khususnya jika terjadi masalah pemutusan hubungan kerja, upah, waktu kerja dan kepentingan lainnya.

Sebab itulah Anwar Budiman hingga kini masih konsisten membela hak-hak kaum buruh dengan terus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh.

Anwar selalu mendorong agar hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dilakukan dengan asas gotong-royong agar tercipta keadilan berdasarkan Pancasila.

“Karena sejatinya hubungan kerja melalui perjanjian kerja bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan bersama. Oleh karena itu sudah sangat tepat gotong-royong dijadikan asas yang mutlak dalam suatu perjanjian kerja,” paparnya.

Dalam membela klien, Anwar selalu berbuat adil dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatannya, sehingga dalam menyelesaikan perkara selalu berakhir penuh keadilan.

Banyak klien yang merasa terbantu dan bahagia dengan profesionalitasnya, bahkan lawan pun turut mengacungkan jempol setiap kali berhadapan.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *