Pengajuan PK Koruptor – Oleh Anwar Budiman

Sepeninggal Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun dari jabatan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) per 1 Juni 2018, dan sudah tidak menangani perkara sejak 22 Mei 2018, para terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK).

PK merupakan upaya hukum luar biasa. Di pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengajukan mereka ke pengadilan, tidak khawatir menghadapi perlawanan para koruptor itu.

Koruptor versus KPK, siapa yang akan menang? Dalam empat bulan terakhir, satu per satu terpidana korupsi mengajukan PK, yakni mantan Ketua Umum/- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum (30 April 2018), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (15 Mei 2018) dan mantan Menteri Agama/Ketum PPP Suryadharma Ali (4 Juni 2018), sidang PK ketiga terpidana korupsi ini masih berlangsung.

Selain itu, juga mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Sanusi (25 Juni 2018), Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (9 Juli 2018), dan mantan Menteri Pariwisata/Menteri ESDM Jero Wacik (10 Juli 2018).

Pendaftaran PK yang tidak terpaut jauh dengan waktu pensiunnya Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang terkenal galak terhadap koruptor itu tak pelak memantik spekulasi bahwa tanpa Artidjo, maka para terpidana korupsi itu akan bebas atau minimal mendapat keringanan hukuman.

Benarkah? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, PK adalah salah satu hak terpidana yang bisa digunakan dan bisa pula tidak digunakan. PK juga hak jaksa untuk kepentingan korban. Bila hak itu digunakan maka MA wajib melayani.

Sebab, PK adalah salah satu tugas MAyang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No 3 Tahun 2009 yang berbunyi, ”MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Adapun dasar hukum pengajuan PK adalah Pasal 66-77 UU MA.

Adapun syarat-syarat pengajuan PK diatur dalam Pasal 263 KUHAP, yakni adanya novum atau bukti baru, dan kekhilafan hakim. Rata-rata alasan para terpidana korupsi itu mengajukan PK karena hukuman yang mereka terima tidak adil. Anas Urbaningrum, misalnya.

Semula Anas dihukum 7 tahun, namun di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun penjara. Artidjo adalah salah seorang majelis hakimnya. Begitu pun Suryadharma Ali yang sebelumnya dihukum enam tahun menjadi 10 tahun penjara.

Memiliki Novum

Benarkah mereka memanfaatkan momentum pensiunnya Artidjo untuk mengajukan PK? Bisa jadi. Tapi penulis berpendapat lain. Pertama, mereka mengajukan PK sekarang karena memang baru memiliki novum atau meyakini ada kekhilafan hakim. Andai PK itu diajukan jauh sebelum Artidjo pensiun, tetap tak ada pengaruhnya, karena seorang Hakim Agung tak boleh menangani parkara yang sama di tingkat kasasi dan PK.

Kedua, mereka harus berpikir matang karena PK hanya dapat diajukan sekali. Kalau dalilnya belum matang lalu ditolak, mereka tak bisa mengajukan PK lagi. Artinya, peluang mereka untuk mendapatkan keadilan versi mereka sudah benar-benar tertutup.

Pasal 268 KUHAP menyatakan, “Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. ” Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali.

Memang, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sehingga PK dapat dilakukan berkali-kali.

MK berdalih, upaya hukum luar biasa PK secara historis- filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Upaya hukum luar biasa juga bertujuan menemukan keadilan dan kebenaran materiil.

Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali. Mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, novum yang substansial baru ditemukan saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Namun, MA akhirnya menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana, yang mengatur PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan MK.

Lalu, siapa yang akan menang, para terpidana korupsi itu ataukah KPK? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, jaksa KPK sudah berhasil membuktikan di pengadilan bahwa mereka bersalah. Sebagai juri atau wasit, mestinya majelis PK juga demikian, sebagaimana majelis hakim di tingkat kasasi.

Hakim dalam memutus suatu perkara adalah berdasarkan dalil-dalil dalam UU serta kayakinan hati nuraninya, sehingga meskipun tanpa Artidjo, mestinya para Hakim Agung MA tetap dapat menjaga marwah MAsebagai penjaga dan benteng terakhir keadilan.

Namun, di pihak lain, MA juga bisa mengadili sendiri perkara yang sudah disidangkan di lembaga peradilan di bawahnya, sehingga dari sisi ini bisa jadi para terpidana korupsi itu menang melawan KPK, yakni dibebaskan atau minimal dikurangi hukumannya. Benarkah? Kita tunggu tanggal mainnya. (34)

— Dr Anwar Budiman SH MH, praktisi hukum dan pengamat politik, tinggal di Jakarta

Source by :https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/104358/pengajuan-pk-koruptor

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *