IndexBekasi : Anwar Budiman – Permenaker Itu Sia-sia jika Tidak Ada Kesepakatan Buruh!
Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, SH, MH menilai ada sanksi yang harus ditanggung pengusaha jika melakukan pemotongan upah tanpa melibatkan kesepakatan buruh.
Sebelumnya, Permenaker No. 5 tahun 2013 membolehkan perusahaan eksportir memotong upah buruh sebesar 25 persen atas persetujuan buruh. Selain itu juga harus mendaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan dengan membawa kesepakatan para pekerja.
“Kalau memotong sepihak perusahaan bisa kena sanksi pidana dan perdata, kalau upahnya bisa kurang dari UMK maka kena pidana dan bisa juga ena pidana penggelapan,” ujarnya.
Dengan begitu, singa Karawang-Bekasi ini mengatakan jika Permenaker tersebut tidak bisa berfungsi jika serikat atau pekerja tidak sepakat dengan adanya pemotongan gaji.
“Pemotongan itu harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja atau pekerja. Jadi Permenaker ini sebenarnya tidak begitu berfungsi jika serikat atau pekerja tidak sepakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenaker RI mengeluarkan Permenaker No 5 tahun 2023 dimana bagi perusahaan industry padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Namun pada pasal 8 ayat 2 ditegaskan jika penyesuaian upah tersebut atas kesepakatan dengan pekerja atau buruh. (**)
Leave a Reply